Polres Lamongan Gelar Press Release Pengungkapan Kekerasan Fisik terhadap Anak, 13 Pemuda Diamankan
Lamongan, 04/03/2026 – Polres Lamongan menggelar press release pengungkapan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Selasa sore (04/03) di Ruang RTD Polres Lamongan.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pada hari ke-14 Ramadan, pihaknya merilis kasus kekerasan fisik terhadap anak. Perkara tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu, (22/02) sekitar pukul 02.10 WIB di Warung Kopi Cak Tingtong, Dusun Wareng RT 01 RW 001, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Kejadian bermula saat pelapor, Sdri. F.I.K., mendengar rombongan konvoi sekitar 30 pemuda yang melakukan patroli sahur melintas di depan rumahnya.
Tak berselang lama, pelapor mendengar suara gaduh dari samping rumahnya yang merupakan lokasi warung kopi.
Saat keluar rumah, pelapor mendapati anaknya, C.A.F., telah dipukuli, ditendangi, dan diseret ke jalan raya oleh sejumlah pemuda. Upaya pelapor dan suaminya untuk melerai tidak dihiraukan.
Bahkan sebelum melarikan diri, salah satu terduga pelaku berinisial G sempat berteriak bahwa korban mengenakan baju bergambar perguruan silat yang dianggap memicu ketersinggungan kelompok lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Lamongan berkoordinasi dengan Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengecekan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan korban, serta profiling terhadap terduga pelaku.
Pada Minggu malam (22/02) sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam rombongan patroli sahur tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga anak berinisial M.F., R.A.P., dan A.H. yang melakukan kekerasan dengan menarik hoodie dan memukul korban.
Selain itu, dua orang dewasa berinisial A.M. dan G.P.P. juga terbukti melakukan kekerasan dengan cara menarik jaket korban.
Sementara tujuh orang dewasa lainnya turut diamankan karena terlibat dalam rombongan patroli sahur yang berujung pada aksi pengeroyokan.
Dari hasil pengembangan, masih terdapat tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial G, F, dan D yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Dua pelaku dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan.
Sedangkan terhadap empat anak tidak dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 15 UU tersebut.
Kapolres Lamongan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan agresivitas, terlebih yang mengatasnamakan kelompok atau perguruan tertentu.
Beliau juga memaparkan sejumlah langkah penindakan yang telah dilakukan selama Ramadan, antara lain penindakan perang sarung di Kecamatan Sukodadi dan Babat, penertiban miras di wilayah kota berdasarkan aduan 110, penindakan suara bising sound system di kawasan permukiman, serta pembubaran patroli sahur dengan sound system oleh jajaran Polsek Kota dan Polsek Karanggeneng.
“Kami menentang keras segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Lamongan. Tidak boleh ada kelompok yang menggunakan dalih apapun untuk melakukan tindakan agresif yang merugikan masyarakat, terlebih terhadap anak,” tegas Kapolres.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya selama bulan Ramadan agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun berujung pada tindak pidana.

