SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

  • JADWAL SIM :
  • Pelayana Sim Satpas Satlantas Polres Lamongan Buka Setiap Hari:
  • Senin-Jum’at : 08.00 – 13.00 WIB;
  • Sabtu               : 08.00 – 11.00 WIB;
  • Hari libur nasional tidak beroperasi.
  • JADWAL SIM KELILING Satpas Satlantas Polres Lamongan Hadir Setiap Hari :
  • SENIN : KECAMATAN MATUP
  • SELASA : PANTAI BOOM PACIRAN
  • RABU : KEL GOTONG ROYONG KEC. BABAT
  • KAMIS : KECAMATAN SUGIO
  • Jadwal Dapat Berubah Sewaktu Waktu


e -IKM SIM

Kumpulan Soal Ujian Teori SIM dapat Di Unduh dengan Mengeklik Link Dibawah ini :

e-BOOK (kumpulan soal uji Teori SIM)

e – SURVY LAYANAN POLRI

REGISTRASI DISINI

 

 

PERSYARATAN

a. Usia
– SIM A pemohon usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 17 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian  praktek  sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk  B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi

SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah

ADMINISTRASI SIM

Sesuai PP No. 60 tahun 2016 tentang PNBP pada Polri untuk :

  1.        Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
  2.        Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  3.        Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
  4.        Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  5.        Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
  6.        Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  7.        Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
  8.        Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
  9.        Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.

PROSEDUR PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI BARU

(PASAL 38 PERKAP SIM)

Persyaratan PEMOHON SIM

Lampirkan  :

  1. KTP yang sah
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
  4. Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
  5. BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator

Tahap-tahap :

1.  Melakukan pembayaran  bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank

2.  Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :

a.    Mengisi formulir

b.    Melampirkan persyaratan

c.    10 sidik jari

d.    Tanda tangan

e.    Foto peserta uji

3.  Melakukan uji teori avis :

Jika Lulus                  : melanjutkan uji ketrampilan

Jika tidak lulus         : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari  Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali

4.  Uji ketrampilan pengemudi:

Jika Lulus                  : melanjutkan uji praktek

Jika tidak lulus         : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali

5.   Uji praktek:

Jika Lulus                  : produksi(cetak SIM)

Jika tidak lulus         : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari Mengulang  ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak  ada keterangan : Uang kembali

6.  Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon.


REGISTRASI DISINI

Shares
error: Content is protected !!