LUAS DAERAH : 14.456.55 Km2
BATAS DAERAH :
UTARA : POLSEK SUGIO
TIMUR : POLSEK MANTUP
SELATAN : POLSEK KUDU JOMBANG
BARAT : POLSEK NGIMBANG
SITUASI DAERAH :
22 DESA
22 KELURAHAN
86 DUSUN
JUMLAH PENDUDUK WNI :
- LAKI-LAKI : 20349 JIWA
- PEREMPUAN : 20631 JIWA
JUMLAH : 40980 JIWA
JUMLAH PENDUDUK WNA :
- LAKI-LAKI : -JIWA
- PEREMPUAN : -JIWA
KEPADATAN PENDUDUK RATA-RATA : 279 JIWA / Km2
HASIL BUMI :
PERTANIAN :
- PADI
- JAGUNG
- KEDELAI
- KANGKUN
PERKEBUNAN :
- TEBU
PERIKANAN :
- BANDENG
- BADER
- LELE
GALIAN C : NIHIL
VISI MISI POLSEK SAMBENG
VISI POLSEK SAMBENG
TERWUJUDNYA POLRI JAJARAN POLSEK SAMBENG YANG PROFESIONAL, MODERN DAN BERMORAL SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT YANG SELALU DEKAT DAN BERSAMA-SAMA MASYARAKAT, SERTA SEBAGAI PENEGAK HUKUM YANG PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL YANG SELALU MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA, PEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN SERTA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI DALAM SUATU KEHIDUPAN NASIONAL YANG DEMOKRATIS DAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA
MISI POLSEK SAMBENG
- MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SEHINGGA MASYARAKAT BEBAS DARI GANGGUAN FISIK MAUPUN FSIKIS.
- MEMBERIKAN BIMBINGAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI UPAYA PREEMTIF DAN PREFENTIF YANG DAPAT MENINGKATKAN KESADARAN DAN KEKUATAN SERTA KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT.
- MENEGAKKAN HUKUM SECARA PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL DENGAN MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN HAM MENUJU KEPADA ADANYA KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN.
- MEMELIHARA KAMTIBMAS DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN NORMA-NORMA DAN NILAI-NILAI YANG DALAM BINGKAI INTEGRITAS WILAYAH HUKUM NKRI.
- MENGELOLA SDM PERSONIL POLSEK SAMBENG SECARA PROFESIONAL DALAM MENCAPAI TUJUAN POLRI YAITU TERWUJUDNYA KEAMANAN SEHINGGA DAPAT MENDORONG MENINGKATNYA GAIRAH KERJA GUNA MENCAPAI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT TERMASUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- TERWUJUDNYA POSTUR POLRI YANG MAMPU MENJADI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT SELALU DEKAT DAN BERSAMA-SAMA MASYARAKAT.
- MEWUJUDKAN POSTUR POLRI JAJARAN POLSEK SAMBENG YANG MAMPU MENJADI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT DENGAN MENINGKATKAN KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUMView Fullscreen