Polres Lamongan Gelar Pelatihan Penjaga Perlintasan Kereta Api, Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Lamongan, 05/03/2026 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api sebidang serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polres Lamongan melalui Satuan Lalu Lintas menggelar kegiatan Pelatihan Penjaga Perlintasan Kereta Api pada Rabu (4/3).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.40 hingga 12.00 WIB tersebut dilaksanakan di Gedung Rupatama Tatag Trawang Tungga Polres Lamongan dan diikuti oleh para relawan Penjaga Jalur Lintasan (PJL) dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan.
Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, di antaranya Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bojonegoro Heri, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan Tony Ariyanto, perwakilan PT Kereta Api Indonesia Daop VIII M. Ansori, serta jajaran Satlantas Polres Lamongan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut KBO Satlantas Polres Lamongan IPTU Hadi Siswanto beserta jajaran perwira Satlantas, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan serta tim medis dari Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) RS Muhammadiyah Lamongan.
Dalam sambutannya, KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Hadi Siswanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang hadir, khususnya para relawan penjaga perlintasan kereta api sebidang yang selama ini turut berperan menjaga keselamatan masyarakat.
Beliau juga memaparkan data kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang selama tahun 2024 hingga 2026 (Januari hingga saat ini) yang menunjukkan bahwa perlintasan kereta api masih menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan.
Sementara itu, dalam paparannya, Kabid Angkutan Dishub Lamongan Tony Ariyanto menjelaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan raya pada bidang tanah yang sama, sehingga memiliki potensi risiko kecelakaan yang tinggi.
Penjaga Jalur Lintasan (PJL) merupakan petugas yang memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta kelancaran arus lalu lintas pengguna jalan. Oleh karena itu, disiplin dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas di lapangan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bojonegoro Heri dalam kesempatan tersebut turut memaparkan peran dan tugas PT Jasa Raharja sebagai pengelola dana santunan bagi korban kecelakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 beserta peraturan turunannya.
Jasa Raharja memiliki tugas menghimpun dan mengelola dana serta memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan yang melibatkan transportasi umum.
Selain itu, tim medis dari RS Muhammadiyah Lamongan juga memberikan materi terkait Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) serta pelatihan langkah-langkah penanganan awal terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa para PJL wajib memiliki nomor kontak penting seperti Puskesmas, rumah sakit, serta Polsek terdekat guna mempercepat penanganan apabila terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api.
Dikonfirmasi terpisah Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid menjelaskan dengan adanya kegiatan pelatihan ini diharapkan para penjaga perlintasan kereta api dapat semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya serta mampu meningkatkan kewaspadaan dan keterampilan dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan di wilayah Kabupaten Lamongan.

