Polsek Sambeng Bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Lamongan, 05/07/2025 – Unit Reskrim Polsek Sambeng Polres Lamongan bersama Tim Jaka Tingkir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sigap melaporkan aksi kriminal yang terjadi di wilayahnya.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Jum’at sore, (04/07) sekitar pukul 15.50 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan Kronologi kejadiannya.

“Peristiwa bermula ketika korban, Sdr. Sutrisman (61), warga Dusun Gampeng, Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya di pinggir jalan saat pergi ke sawah sekitar pukul 13.00 WIB.” ungkapnya.

Sekitar pukul 15.40 WIB, korban mendapati seorang pria mencurigakan berada di dekat motornya.

Tanpa diduga, pelaku langsung men-starter dan membawa kabur kendaraan tersebut ke arah utara.

Korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak meminta tolong, yang memicu pengejaran oleh warga sekitar dan Kepala Dusun Gampeng pun segera menghubungi pihak Polsek Sambeng.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambeng bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan segera bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku berinisial K, warga Banyu Urip, Desa Mojokrapyak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Sementara satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial C, warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban, dan bahkan mengaku telah melakukan pencurian di lokasi lain, salah satunya di Dusun Tlebung, Desa Mojodadi, Kecamatan Kedungpring, Lamongan pada hari yang sama.” lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban, 1 (satu) buah sabit, dan 1 (satu) buah kunci.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan di kasus-kasus serupa lainnya.

Kasihumas mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu proses penangkapan serta mengimbau agar warga lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan di tempat terbuka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.” tutupnya.

Shares
error: Content is protected !!