Polres Lamongan Bersama Instansi Terkait Distribusikan Bantuan Sosial PPKM Darurat Kepada Masyarakat

Lamongan, 17/07/2021 Lamongan.jatim.polri.go.id – Pelepasan pendistribusian bantuan sosial PPKM darurat telah dilaksanakan di halaman Mapolres Lamongan pada Sabtu ini (17/07) yang dipimpin secara langsung oleh Bupati Lamongan Dr. YUHRONUR EFENDI, M.BA didampingi Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K dan Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf SIDIK WIYONO, S.H., M.Tr.Han, serta diikuti personel Polres Lamongan dan TNI.

Bantuan sosial sejumlah 141 ton berupa paket sembako, vitamin, obat obatan, dan bahan makanan pokok tersebut secara serentak akan diberikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 dan terdampak penerapan kebijakan PPKM. Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa pendistribusian bantuan sosial ini merupakan bentuk pelayanan dari TNI, Polri, dan Pemerintah kepada masyarakat, Bupati mengapresiasi Kapolres beserta Dandim 0812 atas sinergitas yang telah dilakukan untuk masyarakat Kab. Lamongan selama masa pandemi Covid-19.

Bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat secara berangsur-angsur dengan harapan masyarakat benar-benar terbantu dalam situasi PPKM darurat. “Ini adalah bentuk support yang kita berikan kepada masyarakat supaya masyarakat yang terdampak bisa merasa terbantu dengan kehadiran Pemerintah khususnya tiga pilar (TNI, Polri, Pemerintah)” jelas Bupati.

Penyaluran kebutuhan pokok ini tidak hanya disalurkan untuk pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri akan tetapi juga bagi masyarakat yang dianggap terdampak dan sangat membutuhkan uluran bantuan serta support. Sementara itu Kapolres mengharapkan bantuan sosial yang diberikan tersebut bisa sedikit meringankan beban masyarakat dan bermanfaat bagi mereka.

Kapolres menekankan kepada para personel yang diberangkatkan untuk memberikan bantuan sosial mampu mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 serta mau mentaati aturan selama masa PPKM darurat.

Shares
error: Content is protected !!