Cegah Varian Baru Virus Omicron, Polsek Modo Gelar Ops Yustisi PPKM Level I Dan Bagikan Masker Gratis!

Lamongan, 27/12/2021 Lamongan.jatim.polri.go.id – Sesuai dengan Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang PPKM Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Perda Prop No. 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prop Jatim No. 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas serta Intruksi Bupati Lamongan Nomor 14 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Polsek Modo Gelar Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Antisipasi Penyebaran Covid 19 diwilayah hukum Modo.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Modo IPTU FATKUR ROHMAN dan dibantu Personil dari Koramil, Satpol PP dan Perangkat Kecamatan Modo. “ Sempat ada kelonggaran tapi kali ini kita perketat lagi demi tetap menjaga Lamongan Zero Covid19.” Jelas Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut sasarannya adalah di sepanjang Jalan Raya Modo-Bluluk dan Pasar Mojorejo Kecamatan Modo. Tak hanya memberikan himbauan dan menegur pelanggar prokes akan tetapi Anggota juga membagikan Masker secara gratis kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. “ Jadi kita tidak hanya memberikan hukuman dan teguran akan tetapi juga memberikan solusi contohnya memberikan masker gratis kepada warga yang tidak memakai masker agar dikemudian hari tidak lupa untuk menggunakan masker.” Lanjutnya.

Dengan kegiatan Ops Yustisi Pemberlakuan PPKM Level I di wilayah Kecamatan Modo membuahkan hasil yang sangat memuaskan, “ Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan hasil yang dicapai diantaranya Membubarkan kerumunan yg memicu timbulnya wabah virus baru di wilayah Kecamatan Modo, memberikan himbauan utk selalu memperhatikan prokes yang telah ditentukan( 5 M ), dan memberikan masker gratis kepada warga masyarakat. Semoga wabah ini cepat berakhir agar aktivitas dapat berjalan kembali dengan normal.” Tutupnya.

Shares
error: Content is protected !!