Polres Lamongan Gelar Ops Yustisi PPKM Level I Guna Tekan Covid-19

Lamongan, 27/12/2021 Lamongan.jatim.polri.go.id – Dalam rangka upaya pencegahan dan penekanan angka penyebaran covid19, Gabungan personil Polres Lamongan menggelar kembali Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I di Wilayah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan tersebut bukan tanpa dasar, dengan dasar Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang PPKM Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Perda Prop No. 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prop Jatim No. 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, serta Intruksi Bupati Lamongan Nomor 14 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Wakapolres Lamongan Kompol Argya Satya Bhawana,S.H.,S.I.K dalam hal ini memonitoring langsung kegiatan yang dilaksanakan personilnya diwilayah lamongan karena tidak mau kecolongan lagi ada warga masyarakatnya yang tiba tiba terkonfirmasi positif covid19 tanpa pengawasan lebih lanjut. “ Kita lakukan kegiatan Ops Yustisi ini juga semata mata untuk seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali agar bisa kita monitor keberadaannya dan tertib tidaknya prokes di wilayah wilayah.” Ungkap Kompol ARGYA.

Personil Gabungan yang terdiri dari TNI POLRI beserta Satpol PP melaksanakan Ops Yustisi di Jalan Raya Lamongan – Sugio, tepatnya di depan Polsek Sugio. Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini terdapat 7 pelanggar yang diberi sanksi sosial, 8 pelanggar diberi teguran tertulis dan 10 pelanggar dengan teguran lisan.

“ Sementara nihil pelanggar untuk pelanggaran tipiring, kita akan terus melakukan Ops Yustisi demi kamtibmas di wilayah kabupaten lamongan.” Tutupnya.

Shares
error: Content is protected !!