Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Bersama Polsek Kembangbahu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas di Katemas, Pelaku Diamankan
Lamongan, 28/02/2026 – Tim Jaka Tingkir dari Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembangbahu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (13/02) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MI (27), laki-laki, warga Kecamatan Kembangbahu.
Tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi.
Saat melintasi rumah korban, tersangka melihat kondisi rumah kosong dan timbul niat untuk melakukan pencurian.
Tersangka kemudian memarkir sepeda motor miliknya sekitar 50 meter di sebelah timur rumah korban.
Selanjutnya, tersangka berjalan kaki melalui bagian belakang rumah, memanjat pagar sisi kanan, lalu naik ke lantai dua.
Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, tersangka menuju salah satu kamar dan membuka lemari, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas, yakni1 buah emas batangan 10 gram (penghargaan 10 tahun Petrokimia, 22 karat), 1 gelang emas 3 gram, 1 gelang emas 2 gram, 1 gelang emas 1,7 gram, 3 cincin emas masing-masing 1 gram, dan 1 cincin emas 0,7 gram.
Total perhiasan emas tersebut kemudian dibawa kabur oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka selanjutnya menjual perhiasan emas hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dan melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) dan dijual dengan harga Rp 26.300.000.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Surat perhiasan emas, Kotak perhiasan emas, Uang tunai sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah ditangkap dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Apabila menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan kepolisian 110 bebas pulsa dan aktif 24 jam non stop.

