Kapolres Lamongan Serahkan Kembali Motor Korban yang Nyaris Dicuri
Lamongan – Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. mengembalikan sepeda motor milik warga yang sebelumnya dijadikan barang bukti kasus percobaan pencurian dengan pemberatan.
Motor tersebut merupakan milik Warisman, warga Dusun Banan, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/05/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di area pematang sawah di dusun tersebut.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa korban saat itu memarkir sepeda motornya di pematang sawah.
Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas, yakni A.C., laki-laki asal Tuban yang berdomisili di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, dan A.U., laki-laki yang juga berdomisili di Kelurahan Babat, Kabupaten Lamongan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku awalnya berkeliling perkampungan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver tanpa plat nomor. Mereka berpura-pura mengamen sambil mencari sasaran,” ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto.
Saat melintas di Dusun Banan, pelaku A.U. melihat sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik korban yang diparkir di pinggir sawah. A.U. kemudian mendekati motor tersebut dan mencoba menyalakannya menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan.
Namun, upaya tersebut gagal karena kunci tidak cocok dan justru merusak lubang kunci. Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak, membuat kedua pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Sepeda motor yang mereka gunakan mogok, sehingga pelaku A.U. menuntunnya dan sempat berteduh di rumah warga karena hujan.
Petugas gabungan dari Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kedungpring yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian. Kedua pelaku berhasil diamankan dan langsung diinterogasi di tempat.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui niatnya untuk mencuri sepeda motor milik korban. Kunci T yang sempat dibuang ke semak-semak oleh pelaku juga berhasil ditemukan oleh petugas,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2016 Nopol S-2959-LB
• 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna silver tanpa plat nomor
• 1 buah kunci T
• 1 lembar STNK Honda Beat Nopol S-2959-LB
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Sepeda motor milik korban telah dikembalikan dalam keadaan utuh. Warisman, selaku pemilik, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas pengungkapan cepat oleh pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada Pak Kapolres Lamongan dan juga kepada seluruh anggota kepolisian karena bisa mengungkap kasus pencurian yang saya alami,” ujarnya.