Kapolres Lamongan PTDH 2 Anggota Yang Langgar Kode Etik Polri

Lamongan, 20/12/2021 Lamongan.jatim.polri.go.id – Kepolisian Resort Lamongan terus berbenah dan memperbaiki sikap serta tingkah laku anggotanya, agar Polri tetap mempunyai nilai terbaik terutama dihati masyarakat karena Polri adalah Pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat.

Senin pagi, (20/12) Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K memimpin langsung Upacara Pelepasan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 2 Anggota yaitu Bripka Abdul Malik dan Bripka Bima Agus W bertempat di Halaman Polres Lamongan.

Upacara tersebut diikuti oleh seluruh Anggota Polres Lamongan termasuk para Perwira, Kapolsek Jajaran, Anggota Polres, baik ASN maupun PHL agar menjadi koreksi dan contoh yang tidak patut ditiru.

Dalam amanatnya AKBP MIKO berpesan agar benar benar menjadikan koreksi diri, ” Dengan adanya anggota yang di PTDH bisa menjadi introspeksi kita bersama agar lebih baik lagi menjadi Anggota Polri.” tegasnya.

Pemberian keputusan PTDH terhadap 2 Anggota merupakan bukti bahwa Polri dalam hal ini sangat tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan Anggota Polri.

Ini bagian komitmen dari Pimpinan dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personil Polri lainnya.

” Sesuaikan sikap dan perilaku sesuai dengan kemampuan kita sebagai anggota polri, gaji yang kita peroleh sangatlah cukup jika kita manfaatkan sebaik mungkin.” lanjut Kapolres.

“Mari bersyukur atas apa yang kita terima saat ini sebagai anggota Polri dan silahkan bertugas semaksimal mungkin dan sebaik baiknya.” tutupnya.

Shares
error: Content is protected !!