Yang Bersangkutan Bukan Anggota Polri Maupun Perbakin! Tegas Kapolres Lamongan
Lamongan, 21/10/2021 Lamongan.jatim.polri.go.id – Wilayah hukum Polres Lamongan akhir akhir ini dikejutkan dengan video viral salah satu warga Lamongan memamerkan senjata berjenis airsoftgun ditempat umum.
Video berdurasi 19 detik yang beredar luas di media sosial, Instagram dan Facebook beberapa hari ini menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Lamongan. Pasalnya dalam video tersebut yang diduga bertempat di salah satu cafe ternama di tengah Kota Lamongan, seperti pada video seorang pemuda berlagak layaknya seorang bos gangster, dengan cerutu di mulut yang dinyalakan anak buahnya sambil memamerkan senjatanya.
Pada Hari Jumat, 15 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 wib Satreskrim Polres Lamongan dalam hal ini Unit 2 Pidter telah melakukan pengecekan lokasi pembuatan video serta pengguna senjata airsofgun yang sedang viral dimedia sosial.
Diketahui pemuda viral ini bernama Frangki Irawan, 27 Tahun warga kelurahan Sidoharjo Kecamatan Kabupaten Lamongan, bahwa senjata yang telah dipegang dan dipergunakan untuk menembak didalam video yang berdurasi 19 detik tersebut adalah senjata jenis airsoftgun milik temannya.
AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K, Kapolres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan IPTU JINANTO, S.H menjelaskan terkait identitas dan jenis airsoftgun yang digunakan dalam video viral tersebut, “ Perlu digaris bawahi yang bersangkutan tidak mempunyai keahlian khusus serta bukan merupakan anggota perbakin dan video tersebut hanya untuk pembuatan konten saja tidak ada maksud apapun.” Jelas Kasihumas.
Setelah dilakukan pengecekan kepada pemilik airsoftgun yang asli ternyata senjata tersebut dibeli seharga Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) di Surabaya dan hanya digunakan kegiatan olahraga menembak dan sering mengikuti kegiatan kompetisi menembak yang telah diadakan oleh perbakin.
Petugas juga telah menyita barang bukti yang ada didalam video yang tak lain tak bukan adalah senjata jenis airsoftgun:
-1 (satu ) unit senjata airsoftgun laras panjang AEG (Automatic Electric Gun) model HK416D.
-1 (satu) unit senjata airsoftgun laras pendek genggam GBB (Gas BlowBack) model Glock 17.
IPTU JINANTO menambahkan terkait surat ijin kepemilikan senjata tersebut, “ Setelah kami telusuri memang benar bahwa temannya tersebut juga tidak memiliki ijin kepemilikan terhadap senjata airsoftgun tersebut.” Lanjutnya.
Yang bersangkutan juga diminta untuk membuat video klarifikasi dan didalam video tersebut pemuda ini meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat khususnya lamongan atas video yang memviralkan nama kota lamongan. “ Saya meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi, sekian dari saya saya mau minta maaf untuk masyarakat Lamongan.” Ucap Pemuda Viral bernama Frangki Irawan.