PROFIL PENYELENGGARA, PELAYANAN SKCK POLRES LAMONGAN, APA ITU SKCK ?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Pelayanan SKCK Satintelkam Polres Lamongan merupakan salah unit pelayanan publik yang melayani proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bertempat di Polres Lamongan Jl. Kombespol M. Duryat No. 62 Lamongan.Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di Polres Lamongan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online di Polri Super app Presisi Polri.







