Anggota Polres Lamongan Salurkan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Yang Terdampak PPKM Level 4
Lamongan, 28/07/2021 Lamongan.jatim.polri.go.id – Anggota Polres Lamongan bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka pemberlakuan PPKM level IV sekaligus memberikan bantuan kepada pemilik warung yang terdampak PPKM di wilayah Kabupaten Lamongan, Rabu (28/07).
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Inmendagri No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM level IV Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Perda Prop No. 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prop Jatim No. 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas. Instruksi Bupati Lamongan No. 4 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut anggota memberikan bantuan sebanyak 15 paket sembako kepada pemilik warung, tukang tambal ban, dan juru parkir di wilayah Kabupaten Lamongan. Para anggota memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat terkait PPKM level IV ini dengan humanis serta mengingatkan masyarakat supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dalam kegiatan patroli tersebut tidak diketemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes maupun PPKM dan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar terkendali.