Perihal Giat Yustisi Dan Bansos Kepada Pedagang Kaki Lima Dan Warung Makan Di Kab. Lamongan

Lamongan, 15/07/2021 Lamongan.jatim.polri.go.id – Polres Lamongan bersama Forkopimda, TNI, dan instansi terkait melaksanakan operasi gabungan dalam rangka operasi yustisi penegakan disiplin protokoler kesehatan Covid-19 serta pemberian bantuan sosial kepada pedagang kaki lima dan warung makan di wilayah Kabupaten Lamongan pada Kamis ini (15/07). Kegiatan patroli tersebut dipimpin secara langsung oleh Bupati Lamongan Dr. YUHRONUR EFENDI, M.BA didampingi Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf SIDIK WIYONO, S.H., M.Tr.Han, Wakapolres Lamongan Kompol ARGYA SATYA BAWANA, S.H, S.I.K. dan diikuti para personel yang terlibat dalam kegiatan operasi.

Dalam arahannya saat mengambil apel pengecekan personel di pos check point pembatasan PPKM darurat alun alun Kab. Lamongan, Dandim 0812 menjelaskan bahwa kegiatan patroli malam ini dilaksanakan dalam rangka pengecekan secara langsung pelaksanaan PPKM darurat dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. “Mari kita berikan solusi kepada masyarakat supaya penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, kita himbau masyarakat agar tidak berkerumun karena dapat mengakibatkan penularan Covid-19 semaksimal mungkin harus dicegah” jelas Dandim 0812.

Selesai pelaksanaan apel, Forkopimda beserta para personel melaksanakan kegiatan operasi yustisi. Dalam kegiatan patroli tersebut Forkopimda memberikan bantuan sebanyak 100 paket sembako terdiri dari beras 5 Kg, gula 1 Kg, minyak goreng 1 Liter, dan mie instan 5 buah, masing masing diberikan kepada pedagang kaki lima di depan pasar tingkat dan pujasera wilayah Kecamatan Lamongan yang terdampak Covid-19. Forkopimda juga menghimbau kepada para pedagang agar menutup warungnya pukul 20.00 wib, setiap ada pembeli diberlakukan sistem bungkus dan tidak dimakan ditempat, selama berlangsungnya kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Shares
error: Content is protected !!