Kapolres Lamongan Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Bulan Juni 2021

Lamongan, 29/06/2021 Lamongan.jatim.polri.go.id – Kepala Kepolisian Resor Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP AKHMAD KHUSEN S.H., M.H., Kasubbag Humas Iptu ESTU KWINDARDI, dan anggota Satnarkoba pada Selasa ini (29/06) melaksanakan kegiatan konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba selama kurun waktu 2 minggu dalam bulan Juni Tahun 2021 bertempat di garasi Mapolres Lamongan.

Sebanyak 7 tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda, kedua diantaranya adalah YH dan AY yang berhasil diamankan oleh petugas Satnarkoba pada Sabtu (12/06) di warung kopi pinggir jalan raya Babat-Jombang Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 butir pil dobel L.

Adapun ke 5 tersangka lainnya yang berhasil diamankan oleh tim Satnarkoba yaitu PR warga Kec. Ngimbang, FS & AH warga Kec. Brondong, DR warga Kec. Babat, dan KS warga Kec. Sukodadi. Kelima tersangka tersebut diamankan dengan sejumlah barang bukti diantaranya sebanyak 90 butir pil dobel L, 30 butir pil dobel L, 0,41 gram sabu-sabu, 135,07 gram sabu-sabu, 1 Kg Ganja dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres menjelaskan bahwa untuk tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara sedangkan untuk pengedar ganja akan dijerat pasal 111 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Shares
error: Content is protected !!