SIE KEU

 

 

SEKSI KEUANGAN

POLRES LAMONGAN

Bidkeu merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda. Bidkeu bertugas menyelenggarakan dan membina pengelolaan keuangan yangn meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan dan akuntansi pelaporan serta verifikasi laporan keuangan.

 

A. VISI DAN MISI SIE KEU POLRES LAMONGAN

1.  Visi Sie keu Polres Lamongan

Bertekad memberikan pelayanan prima bidang keuangan guna mewujudkan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan.

2. Misi Sie keu Polres Lamongan

  • memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;
  • mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional Polri Polres Lamongan;
  • mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan wibawa (good governance dan clean goverment);
  • mewujudkan pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan di jajaran Polres Lamongan yang akuntabel, transparan dan tepat waktu;
  • menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas bidang keuangan;

 

B. JOB DISCRIPTION SIEKEU POLRES LAMONGAN

Berdasarkan Perkap Nomor : 22 Tahun 2010 Tanggal 28 September 2010 :

Dalam melaksanakan tugas, Siekeu menyelenggarakan fungsi :

  • perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan dan urusan dalam, urusan personel, dan Sarpras di lingkungan siekeu;
  • Pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi;
  • Pelaksanaan anggaran dan pendanaan, serta melaksanakan verifikasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Siekeu :

Siekeu dipimpin oleh Kasi keu yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres;

Dalam Pelaksanaan tugas sehari-hari Kasikeu dibantu oleh :

  • Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  • Sub Bidang Pembiayaan dan Akuntansi Pelaporan Keuangan (Subbidbia dan APK);
  • Sub Bidang Pengendalian Keuangan (Subbiddalku).
  1. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel dan kinerja serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Itwasda.
  2. Subbidbia dan APK bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi.
  3. Subbiddalku bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan anggaran, pendanaan, dan melaksanakan verifikasi laporan keuangan.

 

Shares
error: Content is protected !!