Polres Lamongan Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor dan Curas, Tiga Tersangka Spesialis Kunci T Diamankan
Lamongan, 19/12/2025 – Polres Lamongan menggelar kegiatan *Konferensi Pers* pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dengan pemberatan terjadi di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada hari Senin, (15/12) pukul 08.30 wib.
“Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni M.R., laki-laki, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang berperan menghidupkan mesin kendaraan, B.S.N., laki-laki, warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, yang berperan sebagai pemetik atau masuk ke halaman rumah untuk mengambil sepeda motor, serta M.D., laki-laki, warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, yang berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.” ungkapnya.
Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah berangkat bersama-sama dari Surabaya menuju wilayah Kabupaten Lamongan dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran.
“Setelah mendapatkan target, para pelaku berhenti di pinggir jalan. Tersangka B.S.N. masuk ke halaman rumah dan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras, sementara tersangka M.R. dan M.D. menunggu di pinggir jalan. Apabila sepeda motor tidak dikunci setir, kendaraan didorong keluar rumah.” lanjutnya.
Selanjutnya, tersangka M.R. berusaha menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci T. Jika tidak berhasil, sepeda motor didorong menjauh dan dihidupkan dengan cara memotong jalur kabel pada area kunci setir lalu menyambungkannya kembali. Setelah berhasil, sepeda motor dibawa oleh tersangka B.S.N. menuju Surabaya.
Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lamongan.
Diketahui ketiga pelaku berada di wilayah Surabaya dan berencana menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD).
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Glagah sebanyak 5 TKP.” tambahnya.
Selain itu, tersangka M.D. bersama pelaku BED (DPO) dan A.B. (DPO) juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Tidak hanya itu, para pelaku juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah lain, yakni di Kecamatan Karangbinangun sebanyak 2 TKP serta di Kabupaten Gresik sebanyak 1 TKP.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, satu unit sepeda motor warna hitam kombinasi merah hasil pencurian, satu buah potongan ujung kunci T yang telah dimodifikasi, satu buah jaket warna hitam, satu buah helm warna merah, serta satu buah helm warna kuning bertuliskan “Maxim”.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.” tutupnya.
Mengakhiri press release, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian secara langsung maupun pada nomor layanan 110 apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.

