PERIJINAN DAN KEGIATAN

PERIJINAN DAN KEGIATAN
KETENTUAN PERIJINAN DAN PEMBERITAHUAN
a. Perijinan
– Bentuk(pesta/keramainan/pawai)
– Penyelenggara(perorangan/organisasi/lembaga keilmuan/badan hukum)
– Kriteria(tempat umum/yang dapat dikunjungi umum/dijalan umum)
b. Pemberitahuan

– Bentuk(rapat/sidang/musyawarah/muktamar/sarasehan,dll)
– Penyelenggara(parpol/organisasi masy/kelompok/perorangan)
– Kriteria(pertemuan politik/diluar ling. kantor/rumah/diluar rumah/bahas soal kenegaraan/pemerintahan bersifat tidak keilmuan)
c. Tidak ijin/pemberitahuan

– Bentuk(pesta pribadi/harnas/pertemuan politik/sosial,keagamaan,keilmuan)
– Penyelenggara(parpol/organisasi/perorangan)
– Kriteria(tempat tertutup utk umum bersifat pribadi/keluarga/di ling kantor)

MEKANISME PRIJINAN DAN PEMBERITAHUAN

a. PERSYARATAN

  1. Tertulis.
  2. Memuat tujuan,sifat,tempat,waktu,penanggung jawab,pembicara,perkiraan peserta.
  3. Ditandatangani pucuk pimpinan organisasi/badan hukum sesuai AD/ART.
  4. Surat permohonan ijin/pemberitahuan dilampiri :
    • Jadwal acara.
    • Susunan panitia, alamat panitia dan skep pembentukan panitia.
    • Nama pembicara & judul makalah,untuk WNA,no paspor dan visa.
    • Surat ijin penggunaan tempat kegiatan dari pemilik.
    • Rute yang dilalui bila melaksanakan pawai(untuk surat permohonan ijin).
    • Rekomendasi dari satwil dimana kegiatan dilaksanakan(untuk surat permohonan ijin).

b. DITUJUKAN KEPADA

  1. Kapolri Up.Kabaintelkam
    • Kegiatan tingkat nasional/internasional.
    • Peserta dari beberapa propinsi.
    • Dilaksanakan badan hukum asing/WNA.
    • WNA sebagai peserta/pembicara.
  2. Kapolda Up.Dirintelkam (Direktur Intelkam)
    • Kegiatan tingkat polda.
    • Peserta dari beberapa polres/ta dalam 1 polda.
  3. Kapolres/Kapolrestabes Up.Kasat Intelkam Polres/ta
    • Kegiatan tingkat polres/ta.
    • Peserta dari beberapa polsek.
  4. Kapolsek
    • Kegiatan tingkat polsek.
    • Peserta dari beberapa desa ata kelurahan.

c. TATA CARA

  1. Diajukan secara langsung oleh panitia.
  2. Penuhi persyaratan.
  3. Diterima 7 hari sebelum pelaksanaan(POLRI dapat menolak bila melampaui batas tersebut)

d. KETENTUAN KHUSUS

Tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan,POLRI wajib memberikan jawaban atas permohonan ijin/pemberitahuan dari penyelenggara.

Shares
error: Content is protected !!