Luas daerah atau wilayah.
Luas Wilayah keseluruhan : 4.869,08 Km2
– Sawah : 3.884,93 Ha
– Tanah kering / tegal : 470,74 Ha
– Tanah pekarangan : 478,25 Ha
– Tanah basah / Tambak : 3.884,93 Ha
– Fasilitas umum ( Lapangan / Makam) : 35,25 Ha
BATAS DAERAH :
UTARA : POLSEK KALITENGAH
TIMUR : POLSEK DEKET
SELATAN : POLSEK KOTA
BARAT : POLSEK SUKODADI
SITUASI DAERAH :
JUMLAH DESA : 19 DESA
JUMLAH DUSUN : 53 DUSUN
JUMLAH RW : 75 RW
JUMLAH RT : 253 RT
JUMLAH PENDUDUK WNI :
LAKI-LAKI : 25.965 jiwa
PEREMPUAN : 27.154 jiwa
JUMLAH : 53.119 jiwa
JUMLAH PENDUDUK WNA :
LAKI-LAKI : 0 JIWA
PEREMPUAN : 0 JIWA
Permukaan Bumi
Flora ( tumbuh – tumbuhan ) berupa : padi, jagung, kacang, ubi – ubian, palawija dan lain – lainnya, Sedangkan Fauna ( hewan ) berupa Sapi, Kerbau, Kambing,
ayam itik dan hewan ternak lainya.
Kandungan Bumi
Di wilayah Kecamatan Turi tidak terdapat adanya kandungan bumi atau potensi kandungan alam lainya sepeti logam, mineral atau gas yang dapat dimanfaatkan.
HASIL HUTAN :
HUTAN JATI SELUAS
HASIL BUMI :
1. PERTANIAN
2. PERKEBUNAN
3. PERIKANAN
VISI DAN MISI POLSEK TURI
VISI POLSEK TURI
TERWUJUDNYA POLRI JAJARAN POLSEK TURI YANG PROFESIONAL, MODERN DAN BERMORAL SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT YANG SELALU DEKAT DAN BERSAMA-SAMA MASYARAKAT, SERTA SEBAGAI PENEGAK HUKUM YANG PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL YANG SELALU MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA, PEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN SERTA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI DALAM SUATU KEHIDUPAN NASIONAL YANG DEMOKRATIS DAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA.
MISI POLSEK TURI
- MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SEHINGGA MASYARAKAT BEBAS DARI GANGGUAN FISIK MAUPUN FSIKIS.
- MEMBERIKAN BIMBINGAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI UPAYA PREEMTIF DAN PREFENTIF YANG DAPAT MENINGKATKAN KESADARAN DAN KEKUATAN SERTA KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT.
- MENEGAKKAN HUKUM SECARA PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL DENGAN MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN HAM MENUJU KEPADA ADANYA KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN.
- MEMELIHARA KAMTIBMAS DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN NORMA-NORMA DAN NILAI-NILAI YANG DALAM BINGKAI INTEGRITAS WILAYAH HUKUM NKRI.
- MENGELOLA SDM PERSONIL POLSEK TURI SECARA PROFESIONAL DALAM MENCAPAI TUJUAN POLRI YAITU TERWUJUDNYA KEAMANAN SEHINGGA DAPAT MENDORONG MENINGKATNYA GAIRAH KERJA GUNA MENCAPAI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT TERMASUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- TERWUJUDNYA POSTUR POLRI YANG MAMPU MENJADI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT SELALU DEKAT DAN BERSAMA-SAMA MASYARAKAT.
- MEWUJUDKAN POSTUR POLRI JAJARAN POLSEK TURI YANG MAMPU MENJADI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT DENGAN MENINGKATKAN KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM.