Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sukorejo, Pelaku Berhasil Ditangkap
Lamongan, 16/06/2026 – Jajaran Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebuah handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial M (41), warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu, (24,06) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban berinisial M (68), seorang perempuan warga Kelurahan Sukorejo.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.
“Pada hari kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang bertamu ke rumah temannya yang berinisial B, yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.” jelasnya.
Saat berada di lokasi, tersangka berjalan menuju kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah dengan melewati sebuah gang sempit.
Ketika melintas, tersangka melihat pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka dan suasana rumah tampak sepi.
Dari pengamatannya, tersangka melihat sebuah handphone warna ungu tergeletak di atas meja makan dalam keadaan mati.
Melihat kesempatan tersebut, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone tersebut.
“Selanjutnya, handphone tersebut dimasukkan ke dalam saku celana pendek sebelah kiri yang dikenakannya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.” lanjutnya.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka M benar telah melakukan pencurian satu unit handphone warna ungu milik korban.
Aksi tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, handphone hasil curian digunakan sendiri oleh tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah dusbook dan satu unit handphone warna ungu yang merupakan milik korban.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan memastikan pintu rumah dalam keadaan tertutup dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tutupnya.

