Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Pelaku Berhasil Ditangkap

Lamongan, 03/04/2026 – Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.

Pelaku berinisial DS (laki laki 32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berhasil ditangkap pada Kamis (2/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung milik saudari IN yang berada di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Korban diketahui berinisial Kas ( laki-laki,36 tahun), seorang warga Kelurahan Brondong.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, insiden bermula saat korban Kas diminta untuk menjemput rekannya di sebuah kos yang berada tidak jauh dari warung saudari IN

Setiba dilokasi, korban Kas mendapati adanya keributan antara pemilik warung saudari IN dengan pelaku DS.

Meski sempat dilerai warga, pelaku kemudian masuk ke dalam warung dan keluar kembali sambil membawa senjata tajam jenis clurit.

Pelaku selanjutnya mengancam warga di sekitar lokasi.

Saat korban Kas mencoba mendekati pelaku, DS secara tiba-tiba melakukan penyerangan dengan membacok korban Kas sebanyak dua kali menggunakan clurit.

Akibat kejadian tersebut, korban Kas mengalami luka pada tangan kiri dan perut hingga mengeluarkan darah.

Setelah melakukan aksinya, pelaku DS melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Kamis (2/4) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku DS di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut.

Dari hasil interogasi, DS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Kas dengan menggunakan clurit sebanyak dua kali yang mengenai tangan kiri dan perut korban.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum serta satu buah senjata tajam jenis clurit yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Peristiwa ini dalam proses penyidikan. Kami akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Shares
error: Content is protected !!