Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di Solokuro, Dua Pelaku Diamankan. Kapolres Lamongan : Berhenti Atau Kami Hentikan!

Lamongan, 06/02/2026 – Polres Lamongan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curamor R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP, yang terjadi di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan pada kamis siang (05/02).

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers menjelaskan secara rinci peristiwa pencurian tersebut.

“Peristiwa terjadi pada hari Senin, (02/02) sekira pukul 14.15 WIB, dan kurang dari 24 jam kasus ini berhasil kami ungkap, tersangka juga berhasil kami amankan berikut dengan barang buktinya yaitu 1 buah unit sepeda motor milik korban serta 1 unit kendaraan bermotor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana.” Jelasnya.

“Kurang lebih pada pukul 20.35 wib tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti. “ lanjutnya.

Korban dalam kejadian ini adalah M.U. (47), warga Dusun Petiyen, Desa Takerharjo RT 001 RW 005, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban pada pukul 13.30 WIB pergi ke sawah miliknya dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di pinggir jalan Dusun Petiyen.

Setelah itu, korban mencari rumput untuk pakan kambing miliknya, sekitar pukul 14.15 WIB, korban kembali ke lokasi parkir, namun mendapati sepeda motornya telah hilang.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Dari hasil penyidikan, diketahui modus operandi para pelaku yakni secara bersama-sama berboncengan untuk mencari sasaran sepeda motor.

Saat melintas di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, para tersangka melihat sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan.

Tersangka W kemudian turun dan mencoba menyalakan sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu, namun tidak berhasil.

Selanjutnya, sepeda curian tersebut dinaiki oleh W dan didorong oleh M menggunakan kaki, sementara M tetap memantau situasi sekitar.

Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, petugas mengetahui keberadaan para pelaku beserta sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran.

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Kami menyadari bahwasanya perkara curanmor adalah kejadian yang cukup marak di lamongan.” tambahnya.

Berdasarkan data bulan januari ada 14 kejadian, diawal februari ada 3 kejadian, kami berkomitmen dan berjanji akan bekerja keras untuk mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan yang ada.

“Kami juga titip pesan kepada para pelaku kejahatan, Berhenti melakukan kejahatan atau kami hentikan secara paksa!” tegasnya.

Kedepan kami akan melakukan operasi besar untuk memberantas peristiwa atau pelaku curanmor dan kami berharap kepada seluruh warga masyarakat lamongan untuk lebih berhati hati dalam memarkirkan dan menjaga barang atau kendaraan.

“Silahkan parkir ditempat yang aman bisa diawasi, gunakan kunci ganda yang aman jangan tinggalkan kunci dikendaraan. Bantu kami!” imbaunya.

Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Shares
error: Content is protected !!