Kapolres Lamongan Gelar Pers Release Perkembangan Kasus Pembunuhan Tragis di Sukodadi

Lamongan, 26/01/2026 — Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si mengungkap perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan pada Jumat pagi, (23/01).

Pengungkapan tersebut dijelaskan secara rinci oleh Kapolres dalam pers release yang digelar di Ruang RTD Polres Lamongan pada Senin pagi, (26/01) dengan didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kapolsek Sukodadi.

“Kami dari Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.” jelasnya.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia yang mana terjadi pada hari Jumat pagi, (23/01) sekira pukul 06.30 di dalam rumah milik tersangka di dusun Talun RT 01 RW 01 desa Sidogembul kecamatan sukodadi kabupaten Lamongan.

Korban dengan inisial S atau almarhum Sumarto laki-laki usia 53 tahun kondisi meninggal dunia dan petugas sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial S usia 76 tahun yang tak lain tak bukan adalah ayah korban.

“Dalam kasus ini kami juga sudah memeriksa sebanyak 6 orang saksi antara lain adalah istri korban, ketua RT, kepala dusun, sekdes, istri pelaku ataupun ibu kandung atau mantan istri tersangka dan anggota Polsek Sukodadi yang pertama kali datang ke lokasi.” lanjutnya.

Kepolisian juga sudah memeriksa dan mengambil keterangan satu ahli yaitu ibu Riza sebagai ahli psikologi untuk mendapatkan kesimpulan terhadap kondisi psikologis atau kondisi kejiwaan terhadap tersangka.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan media kami tegaskan bahwa kondisi tersangka saat ini dalam kondisi normal tidak dalam kondisi gangguan jiwa, kondisi normal sehat jasmani dan rohani tidak dalam kondisi gangguan jiwa dan tersangka secara sadar telah mengakui perbuatan yang dilakukan secara detail dan mengaku salah atas perbuatannya.” tegasnya.

Diantara beberapa barang bukti yaitu tentunya hasil visum yang didapatkan dari rumah sakit, 1 buah tabung gas elpiji warna hijau 3 kilo yang digunakan sebagai alat oleh tersangka, kemudian beberapa barang dari TKP antara lain 1 buah bantal yang mana terdapat bercak darah, 1 buah celana dan beberapa pakaian-pakaian baik yang digunakan oleh korban maupun digunakan oleh tersangka.

” Yang di mana dalam pakaian tersebut terhadap terdapat bukti-bukti serta petunjuk untuk kita lakukan scientific investigation ataupun pendalaman secara forensik untuk memastikan peristiwa tersebut terjadi dan dan pihak-pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut.” rincinya.

Terkait kronologis peristiwa terjadi pada hari Jumat, (23/01) sekira pukul 06.30 sesaat ketika istri dari korban pulang dari pasar mendapati korban tertelungkup di ruang tengah dengan kondisi kepala tertutup bantal, karena khawatir maka istri korban membuka bantal dan mendapati suaminya dalam kondisi tidak bernyawa berlumuran darah.

Kemudian istri korban yang mendapati pertama kali langsung keluar dan meminta pertolongan kepada tetangga terdekat.

Melihat peristiwa tersebut, tetangga segera melaporkan kepada perangkat desa dan sesaat itu pula jajaran Polsek Sukodadi dihubungi dan langsung meluncur ke TKP untuk melakukan tindak pertama dalam kejadian perkara.

Setelah ditemukannya korban, masyarakat atau warga sekitar juga mengamankan terduga tersangka yang diketahui keluar dari rumah dalam kondisi tenang tidak terburu-buru dan ketika ditanyakan apakah mengetahui peristiwa tersebut terduga tersangka dengan jelas mengakui bahwasanya yang bersangkutanlah yang melakukan tindakan tersebut, saat itu pula terduga tersangka langsung diamankan oleh masyarakat sekitar tanpa perlawanan.

Petugas kepolisian langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga tersangka untuk diambil keterangannya di Mapolres Lamongan.

Kapolres melanjutkan bahwa yang menjadi motif dari peristiwa kekerasan dalam rumah tangga kemudian berujung dengan meninggalnya nyawa seseorang berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi-saksi begitu juga mengambil keterangan dari tersangka peristiwa ini didasari motif sakit hati dan kekecewaan tersangka kepada korban dikarenakan permasalahan rumah tangga yang ada kaitannya dengan warisan.

” Saya tegaskan sekali lagi berdasarkan keterangan-keterangan yang kami gali dari para saksi baik orang tua korban atau ibu kandung korban, istri korban adik-adik dan lingkungan keluarga kami menyimpulkan motif dari tindak kekerasan yang terjadi adalah hubungan tidak harmonis atau cekcok dalam keluarga yang didasari atau disebabkan oleh pembagian warisan yang diterima oleh korban.” ungkapnya.

“Niat untuk melukai korban sudah cukup lama sehingga kami juga coba menerapkan pasal pembunuhan berencana karena sudah dipersiapkan diduga sudah mempersiapkan rencana ini berkali-kali.” tambahnya.

Pada hari H tersangka mengambil tabung gas elpiji dari dapur yang kurang lebih berjarak 4 meter, pada saat itu korban kondisi sedang tidur pelaku menghantam kepala korban sebanyak 5 kali dengan kedua tangannya menggunakan tabung gas elpiji ketika korban tidak berdaya berlumuran darah tersangka menutupi kepala korban menggunakan bantal supaya tidak diketahui.

Atas peristiwa tersebut pasal yang dipersangkakan adalah pasal 44 ayat 3 yang mana berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kami juga menerapkan pasal 459 KUHP yakni setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sehingga dipidana dengan pembunuhan berencana dan juga menerapkan pasal 468 ayat 2 KUHP yaitu setiap orang yang melukai berat orang lain yang mana mengakibatkan kematian berdasarkan pasal-pasal yang kami sangkakan.” sebutnya.

Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres juga mengapresiasi tindakan cepat dari lingkungan warga sekitar kepekaan untuk membantu korban kedua melakukan mitigasi terhadap orang-orang yang masuk ataupun keluar dari lingkungan ataupun rumah tempat kejadian perkara sehingga dengan cepat tersangka dapat segera diamankan tanpa adanya peristiwa kekerasan atau amuk massa yang terjadi dalam peristiwa ini.

“Kami dari keluarga besar Lamongan Polres Lamongan turut berduka dan berbelasungkawa serta prihatin atas terjadinya peristiwa ini dan semoga tidak terjadi kembali di kemudian hari dan menjadi pembelajaran bagi kita semua.” tutupnya.

Shares
error: Content is protected !!