Respon Cepat Pamapta Polres Lamongan Tindaklanjuti Laporan Kericuhan di Perumahan Tambora

Lamongan, 14/12/2025 – Petugas Pamapta Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan 110 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Berdasarkan laporan awal, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu, (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB, di Perumahan Tambora.” ungkapnya.

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial A S bersama istrinya D R W mengalami luka di bagian lidah akibat terkena senjata tajam, serta luka-luka di bagian lengan yang diduga akibat gigitan dari terduga pelaku.

“Sementara itu, terduga pelaku berinisial F juga mengalami luka saat terjadi perkelahian, karena korban berupaya membela diri.” lanjutnya.

Saat ini, baik korban maupun terduga pelaku masih menjalani perawatan medis di RS Permata Tambakboyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta III Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Daniar Vigit R., S.H., langsung mengambil langkah-langkah cepat dan terukur, antara lain menerima laporan dari korban, berkoordinasi dengan piket fungsi dan Unit Reskrim, serta segera mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, petugas Reskrim turut mengamankan barang bukti yang berada di TKP, mencatat keterangan dari para saksi, serta meminta bantuan kekuatan dari Polsek Tikung dan piket Patko untuk melakukan penjagaan di RS Permata Tambakboyo, tempat korban dan terduga pelaku dirawat.

Kasihumas Polres Lamongan juga menambahkan, hingga saat ini motif dari peristiwa penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan penanganan medis terhadap korban maupun terduga pelaku berjalan dengan baik, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.” tutupnya.

Shares
error: Content is protected !!