Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online

Lamongan, 04/07/2025 – Dalam upaya memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggelar kegiatan *Jumat Curhat* pada Jumat (4/7), bertempat di Cafe Hutan Kota, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini merupakan wadah komunikasi terbuka antara aparat kepolisian dengan masyarakat, khususnya terkait permasalahan hukum dan kriminalitas.

Fokus utama kali ini adalah penyuluhan dan diskusi seputar bahaya serta penindakan terhadap praktik judi online yang marak terjadi.

Hadir dalam kegiatan tersebut IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. selaku KBO Satreskrim Polres Lamongan, IPTU Sunandar, S.H., M.H. Kanit 1 Pidum Satreskrim, dan IPDA Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H. – Kanit UPPA Satreskrim.

Dalam sambutannya, IPTU M. Yusuf Efendi menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan setiap minggu sebagai sarana untuk menampung aspirasi, keluhan, serta masukan dari masyarakat.

Beliau juga memaparkan struktur Satreskrim yang terdiri dari enam unit, masing-masing menangani tindak pidana berbeda, termasuk cyber crime yang menangani kasus judi online.

Sementara itu, IPTU Sunandar memberikan edukasi seputar jenis-jenis perjudian, baik konvensional seperti judi remi, dadu, dan sabung ayam, maupun judi online yang menggunakan media digital seperti aplikasi atau situs.

“Judi online merupakan kegiatan yang bersifat untung-untungan dan sangat merugikan. Tidak ada orang kaya karena judi, justru membuat hidup hancur,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan menarik. Arif dari Simbatan bertanya apakah dirinya bisa dikenakan hukum pidana meskipun sudah berhenti bermain judi online.

Menanggapi hal ini, IPTU Sunandar menjelaskan bahwa jika terbukti dari riwayat digital masih aktif berjudi dalam waktu yang belum lama, maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan.

Setyawan dari Jetis menanyakan proses penangkapan pelaku judi online. Dijelaskan bahwa kepolisian mengumpulkan informasi, mendatangi lokasi, serta membawa surat perintah sebelum melakukan tindakan hukum.

Judi online bisa berdampak buruk pada mental dan ekonomi, bahkan mendorong seseorang melakukan kejahatan lanjutan seperti pencurian.

Jaya Satya Pambudi, mahasiswa Unisda, mempertanyakan ancaman pidana bagi pelaku judi online.

IPTU Sunandar menyebut bahwa ancaman maksimal bisa mencapai 10 tahun, dengan rata-rata tuntutan dari Kejaksaan Agung saat ini adalah 1 tahun 4 bulan.

Kegiatan ditutup dengan kesimpulan bahwa judi online sangat merugikan baik secara lahir maupun batin dan tidak memiliki manfaat apapun.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik judi online.

“Kami siap menerima laporan. Mencegah lebih baik daripada menyesal,” ujar IPTU Sunandar.

Beliau juga berpesan kepada generasi muda agar menjauhi praktik perjudian dan fokus menjadi generasi yang patuh, rajin ibadah, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Shares
error: Content is protected !!